Rabu, 08 Oktober 2008

PORNOGRAFI MASIH MENGANCAM NEGARA KITA

Jawaban atas posting"RUU Pornografi masih mengancam negara kita"
http://radixwp.multiply.com/journal/item/11/RUU_Pornografi_Masih_Mengancam_Negara_Kita

Kepada Bung Radixwp

Menganggap RUU pornografi akan mengancam negara adalah suatu pernyataan yang terbalik dari fakta sebenarnya. Pornografi-lah yang akan mengancam negara ini. Norma, tradisi dan budaya masyarakat ketimuran secara jelas menganggap pornografi sebagai suatu yang tabu. Bila hal yang tabu dijadikan hal yang biasa sama saja dengan merusak sendi sendi norma budaya, tradisi dan tananan moral masyarakat, jadi sudah sangat jelas ancamannya bagi bangsa dan negara. Budaya ketimuran tentu saja tidak sama dengan budaya masyarakat barat. Tulisan Bung radixwp di berbagai alenia lebih disandarkan pada kecurigaan yang mendalam.

Di alenia kedua memuat pernyataan bahwa RUU pornografi adalah “bagian dari agenda formalisasi syariat Islam” itu sangat tendensius dan berpotensi mengadu domba antara islam dan non islam, mengingat pengaturan masalah pornografi tidak menjadi dominasi Islam semata, sehingga ketakutan akan islamisasi perundangan di Indonesia menjadi tidak beralasan, kecuali bila bung radix memang berpendapat bahwa hanya islam saja yang mengatur masalah pornografi. Bila anda menjadikan “sosok para perempuan yang berdemo mendukung RUU ini: semuanya mengenakan jilbab” sebagai alasan pernyataan tersebut, bukankah seharusnya anda malu karena sama sekali tidak melakukan apapun untuk upaya pengaturan pornografi di negeri ini, malah seenaknya mencap sebagai Islam fundamentalis. Lagipula perempuan yang mengusung pengesahan RUU ini tidak semuanya berjilbab.

Definisi anda tentang islam fundamentalis “Islam fundamentalis = org2 yg bernafsu menerapkan syariat Islam sbg hukum positif yg mengikat semua org (termasuk org yg tdk menyetujuinya”) maka seharusnya anda juga menyebut Negara sebagai fundamentalis, karena tidak semua warganegara menyetujui hukum Negara, tapi negara memaksa semua warganegara untuk mematuhinya, ? lalu para penentang pengesahan RUU pornografi juga fundamentalis karena mereka begitu benafsu untuk menentangnya menjadi hukum positif dengan berbagai cara (termasuk puluhan orang berdemo telanjang di DPR menolak RUU-Pornografi) ? Andapun begitu ngotot dengan konsep anda tentang pornografi, kalau sudah begitu; anda, saya dan kita semua adalah fundamentalis.

Judul tulisan anda "RUU Pornografi masih mengancam Negara" menjadi tak berarti sama sekali manakala membaca tulisan anda

“Mereka ini benar-benar orang-orang egois yang tidak mampu menghargai prinsip hidup orang lain. Apa yang mereka yakini baik, harus dianggap baik juga oleh semua orang lain. Apa yang mereka anggap buruk, mereka ingin ada aturan agar semua orang menjauhinya. Dan semua itu hanya berdasarkan dogma yang irasional, bukannya pertimbangan yang masuk akal”.

padahal di alenia sebelumnya anda mengindetikkan RUU-Pornografi ini dengan syariat islam, anda telah melakukan penghinaan langsung kepada syariat Islam yang di anut oleh 90% penduduk negeri ini. dan itu lebih berbahaya dari bahaya RUU yang anda takutkan, karena berpotensi memprovokasi kemarahan. (lagi lagi) kecuali bila anda tidak merasa menghina atau tidak bermaksud menghina walaupun anda telah melakukannya. Anda bebas memilih hidup anda tanpa agama sekalipun tapi tidak lantas bebas untuk menghina agama dan kepercayaan orang lain.

Bila anda menyebut pendukung pengesahan adalah orang egois tidak mampu mengargai prinsip hidup orang lain, sebaliknya andapun demikian. Bukankah dengan penyataan itu anda tidak menghargai prinsip hdup para pengusung RUU ini. Alih alih menghargai anda malah melakukan penghinaan.

Anda menuduh Sdr. Balkan Kaplale melakukan Falacy, sebenarnya andalah yang melakukan falacy dengan membesar besarkan isue penolakan RUU-Pornografi. Silahkan menghitung sendiri antara penentang & pendukung RUU Pornografi.

Sehubungan dengan kekhawatiran anda “Nah, sudahkah mereka membayangkan bahwa akan ada sepasang warga berhubungan seks di depan kamera video beserta para krunya, dengan mengandalkan surat izin dari pemerintah Republik Indonesia? Nanti bisa muncul istilah "bokep negeri") Itu benar benar sungguh terlalu. Bila undang undang psikotropika memungkinkan dunia kedokteran menggunakan narkotika tidak lantas berarti dokter bisa dengan seenaknya mengeluarkan resep untuk pembelian zat tersebut secara serampangan kepada pasiennya, bukan ?.
Bila aparat keamanan diperbolehkan oleh undang undang menggunakan senjata api, tidak lantas setiap individu aparat keamanan bisa dengan bebas memiliki dan menggunakannya, toh ?

Lagipula POLRI dan kejaksaan sudah menyatakan dukungannya untuk mengawal pelaksanaan RUU-Pornografi ini, jadi berilah kepercayaan kepada aparat negara kita jangan hanya memenuhi hati dengan rasa curiga berlebihan.

Lalu kekhawatiran akan pemberangusan karya seni dan tradisi masyarakat akibat pengesahan RUU tersebut, juga tidak beralasan, bukankah tradisi budaya dan seni sudah masuk dalam pengecualian dalam RUU ini. Lain hal bila yang anda maksud adalah kebebasan sebebas bebasnya bagi para seniman untuk berkarya seni berbau porno sehingga melanggar aturan lain yang berlaku, itu tidak lagi masuk dalam pembahasan RUU ini.

Lagipula aturan ketat untuk hal hal yang anda khawatirkan itu tadinya sudah di atur dengan apik dalam RUU-APP sebelumnya kemudian menuai protes termasuk dari anda sendiri lalu dirampingkan dan menjadi RUU-Pornografi saja seperti saat ini. Dan nyatanya andapun masih berkeberatan dengan membeberkan alasan yang sebenarnya sudah di akomodir oleh draf sebelumnya.

Bila memang RUU dianggap tidak akan mampu membendung segala bentuk pornografi artinya isi RUU memang harus direvisi, diperketat, ini sejalan dengan kritisi yang dilakukan oleh Hizbut tahrir Indonesia yang anda anggap sebagai suatu siasat belaka.

Usulan definisi porno yang anda kemukan dengan mengadopsi definisi porno dari negara maju bukan tanpa cela. Salah satu komen yang masuk dipostingan anda menolak RUU-Pornografi karena (katanya) berasal dari luar indonesia (arab) tapi anda malah mengajukan usulan yang terang terangan anda akui berasal dari luar negara. Lalu apa jaminan-nya bahwa definisi yang anda ajukan itu tidak akan menuai pro dan kontra ? dan apapula jaminannya bahwa definisi tersebut pasti sesuai dengan kultur masyarakat Indonesia ?. Sudahkah anda sampaikan ke wakil anda di DPR ?

Usulan untuk mengoptimalkan segala perundangan yang sudah ada, sangat baik untuk di terapkan karena memang semua perundangan yang sudah ada harus di optimalkan. Akan tetapi meminta digagalkannya pengesahan RUU-Pornografi dan mengoptimalkan UU terkait yang sudah ada jelas tidak relefan. POLRI dan kejaksaan tentunya tidak akan mendukung pengesahan RUU ini menjadi undang undan bilamana UU yang sudah ada memang sudah cukup memadai untuk mengatur masalah pornografi.

Hukum dibuat memang bersifat memaksa dan seragam karena semua warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan.

Apapun masukan dan kritikan anda, akan lebih bermakna bila disampaikan dengan bahasa yang baik dan elegan. Atau langsung diarahkan ke gedung DPR kepada para wakil anda dengan segala aspirasi dan masukan anda. Kritikan di media terbuka dengan bahasa fulgar seperti yang anda lakukan akan sangat kontrapoduktiv. Karena anda telah melanggar kebebasan orang lain untuk terhindar dari penghinaan atas keyakinannya. Dan, sekali lagi itu lebih berbahaya bagi negara dibandingkan bahaya RUU pornografi yang anda takutkan.

2 komentar:

  1. sumpah mas... ak pun tak tahan berdebat dengan orang satu ini di MP... aku mau ku posting juga di tempatku yang satunya... sumpah nggak kuat mikirnya

    BalasHapus
  2. bagus mas makasih
    minta izin copas ya.. ! :)

    BalasHapus

hindari komentar yang berbau SARA